Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Pemko Palangkaraya

Wali Kota Instruksikan Perpanjangan Jam Pelayanan Puskesmas

badge-check


					Wali Kota Instruksikan Perpanjangan Jam Pelayanan Puskesmas Perbesar

NUANSA REALITA, Palangka Raya — Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, resmi menetapkan perpanjangan jam kerja dan jam pelayanan Puskesmas di wilayah Kota Palangka Raya. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya tertanggal 6 November 2025, yang mengatur ketentuan jam kerja pegawai serta jam layanan bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Wali Kota Fairid Naparin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjawab keluhan warga yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah jam istirahat siang.

“Sebelumnya, layanan Puskesmas hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Banyak warga yang datang setelah jam makan siang dan tidak terlayani. Karena itu, saya putuskan untuk memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB,” tegas Fairid, Senin (17/11/2025).

Perpanjangan pelayanan berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dengan jam operasional Puskesmas mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, serta waktu istirahat pegawai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Kebijakan ini juga didasarkan pada regulasi jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara serta ketetapan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Fairid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Saya minta seluruh Puskesmas di Palangka Raya mematuhi aturan ini. Jika ada unit layanan kesehatan atau pegawai yang tidak melaksanakan perpanjangan jam pelayanan sesuai ketentuan, saya minta warga melaporkannya langsung kepada saya pribadi,” imbuhnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap layanan kesehatan primer dapat diakses masyarakat secara lebih luas, khususnya bagi warga yang baru bisa datang berobat setelah menyelesaikan aktivitas pagi hari. (rni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Kemiskinan, Pemko Palangka Raya Komiitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Peluang Kerja

24 November 2025 - 12:50 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Pastikan Stok Blanko E-KTP Aman hingga 2026

24 November 2025 - 12:46 WIB

Pertamina Optimalkan Pasokan BBM di Kalimantan Tengah

24 November 2025 - 12:43 WIB

Jaga Stabilitas Inflasi dan Harga Pokok Melalui Pasar Murah

24 November 2025 - 12:40 WIB

Pemko Palangka Raya Raih Predikat Sangat Baik dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

24 November 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemko Palangkaraya