Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Kepada Warga Cegah Terjadinya Karhutla

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda Yoski Yosan D. S., saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec. Kapuas Hulu, Kapuas, Prov Kalteng, Rabu (19/11/2025) pukul 10.40 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.
“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Karhutla,” pungkasnya.
“Membakar hutan dan lahan tersebut dapat di kenakan sanksi hukum bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan Karhutla, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin,” ucapnya.
Lanjutnya, “Diharapkan melalui sosialisasi dan himbauan yang ini, akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum sehingga seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,” tutupnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Gatur Pengecoran Jalan, Jaga Kamseltibcar Arus Lalu Lintas

19 November 2025 - 07:37 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

19 November 2025 - 07:34 WIB

Pemkot Bandung Gelar Job Fair 2025, Gandeng 42 Perusahaan dengan 10.278 Lowongan Pekerjaan

19 November 2025 - 07:30 WIB

Kodim 1015/Sampit Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup Dengan Menanam 1.000 Pohon

19 November 2025 - 07:26 WIB

PT Sarana Nikita Jaya Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke 80 untuk Marinir

19 November 2025 - 07:22 WIB

Trending di News