Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Mencegah Terjadinya Pembalakan Hutan Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Sosialisasi Tentang Illegal Logging

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H., dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (20/11/2025) pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja illegal logging.

Kegiatan tersebut selalu rutin kami laksanakan dan untuk kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas.

Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan di Prov. Kalimantan Tengah khususnya di Kec. Kapuas Hulu, Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-.

“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Iman dan Integritas, Brimob Kalteng Gelar Binrohtal di Masjid Nuurud Du’a

20 November 2025 - 08:15 WIB

Sipropam Polres Barito Utara Lakukan Pengawasan Pelayanan SPKT untuk Pastikan Layanan Prima

20 November 2025 - 07:42 WIB

Wakapolres Barito Utara Dorong Optimalisasi Quick Wins Lewat Buku Saku

20 November 2025 - 07:39 WIB

Satpolairud Polres Barito Utara Intensifkan Patroli DAS Barito Demi Wujudkan Perairan Aman dan Kondusif

20 November 2025 - 07:34 WIB

Operasi Zebra Agung 2025, Polda Bali Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

20 November 2025 - 07:22 WIB

Trending di News