Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Mediasi ke 3 Cek Lapangan Sengketa Lahan Antara H. Darmawan dan Diyoe

badge-check


					Mediasi ke 3 Cek Lapangan Sengketa Lahan Antara H. Darmawan dan Diyoe Perbesar

Nuansarealitanews.com, Sampit (Kalteng) – Mediasi ke 3 cek lapangan sengketa lahan antara H. Darmawan, dan Diyoe, di Lubuk Layang Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jum’at (21/11/2025).

 

Pengecekan lapangan sengketa lahan antara H. Darmawan dengan Kades Pundu Diyoe ini dipimpin Sekretaris Camat Cempaga Hulu Sarju, SE., beserta stafnya, dihadiri Kapolsek Cempaga Hulu, Danpos Cempaga Hulu 1015-06/Cempaga H. Darmawan, Diyoe dan puluhan orang saksi yang hadir.

 

Saat dijumpai media ini di lapangan Sekretaris Kecamatan Cempaga Hulu Sarju, SE., mengatakan, ” Pada hari ini kita melakukan mediasi antara H. Darmawan dengan Kepala Desa Pundu Diyoe yang bersengketa. Pada hari ini kita menindaklanjuti mediasi yang kita laksanakan pada 2 Juli 2025.

 

” Kenapa mediasi ini terlambat jauh sampai bulan November ini, dikarenakan kedua pihak ini jarang ketemu jadi akhirnya berkendala. Pada waktu itu Kepala desanya kita undang namun beliau sedang berada di Jawa.

Kemudian Mediasi yang kedua kalinya H. Darmawan tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang meninggal dunia.

 

Jadi selalu ada kendala hingga akhirnya mediasi ini terlambat. Harapan kami pada cek lapangan pada hari ini, kita sama-sama menunjak. Dari pihak pak Diyoe menunjukkan di mana lokasinya, dan dari pihak pa H. Darmawan di mana lokasinya. Setelah kita melakukan pengecekan bersama-sama ternyata objeknya di tempat yang sama/tumpang tindih, ” Ujar Sarju

 

Tambah Kades Pundu Diyoe mengatakan, ” Terkait sengketa lahan ini dengan H. Darmawan kami tetap mempertahankan tanah kami. Karena kami sudah punya barang bukti, sudah 2 tahun kami tanam dan dari pihak perusahaan juga menyatakan kalau lahan ini sudah lepas dari HGU mereka, ” Katanya.

 

Sementara menurut keterangan di surat Segel yang dimiliki H. Darmawan yang ditandatangani Damang M Daleni, S.T., dan Kades Robenson, S.T., menerangkan bahwa kami menguasai lahan yang terletak di wilayah Lubuk Layang dan sekitarnya. Adapun lahan tersebut tempat orang tua kami dahulu memungut hasil hutan pada tahun 1997 kala itu.

 

(Umar K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAKUKAN SOSIALISASI POLSEK KAPUAS HULU CEGAH ILLEGAL MINING DAN PEMAKAIAN BAHAN KIMIA

9 Mei 2026 - 08:02 WIB

POLSEK KAPUAS HULU IMBAU MASYARAKAT AGAR TIDAK LAKUKAN KARHUTLA SECARA SENGAJA

9 Mei 2026 - 07:59 WIB

POLSEK KAPUAS HULU IMBAU MASYARAKAT JANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN SECARA SENGAJA

9 Mei 2026 - 07:55 WIB

GUNA CEGAH GUANTIBMAS POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKANĀ PATROLI DI SPBU

9 Mei 2026 - 07:20 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SAMBANGI SPBU, SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

9 Mei 2026 - 07:16 WIB

Trending di News