Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan Rutin Di Sosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Personil Polsek Kapuas Hilir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi dan pidana Pembakaran Hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalteng.Kamis (03/10/2024)

 

Kapolsek Kapuas Hilir IPTU ACHMAD SAEPUDIN menyampaikan kepada Anggotanya agar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng untuk terus di sampaikan kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun sambang warga agar warga mengetahui dan memahami isi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran Hutan dan Lahan ini guna mengingatkan kembali kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan.

 

Kegiatan ini dilaksanakan baik melalui sosialisasi atau dengan membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng atau di tempel di rumah atau di tempat umum atau tempat strategis yang dapat di lihat oleh orang banyak agar masyarakat dapat melihat dan membacanya.

 

Kegiatan ini juga sebagai langkah pencegahan agar dapat mengantisipasi niat atau rencana masyarakat untuk membuka lahan dengan cara di bakar,apalagi saat ini sudah memasuki musim kemarau dimana rawan akan terjadinya kebakaran hutan maupun dimana berpotensi timbulnya titik Hotspot atau kebakaran.

 

“Dengan rutin menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat dan berharap dapat mencegah niat masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar agar sehingga di wilayah kecamatan Kapuas hilir tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan dan tidak ada warga yang terjerat hukum akibat kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan,.(K20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *