Menu

Mode Gelap
Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2025, Dirlantas Berpesan Agar Kegiatan Dilaksanakan Secara Profesional dan Humanis Warga Dusun Bojong, Desa Bulusari, Pertanyakan Realisasi Dana Desa Kepada Ketua RT Disdikpora Karawang Terapkan Instruksi Gubernur Terkait Jam Sekolah Giat Piket Polsek Kapuas tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon. Personil Polsek sosialisasi imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat. Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Pam Mako, Guna Ciptakan Situasi Kantor Yang Aman

Uncategorized

Imbauan Larangan Tangkap Ikan Dengan Cara Yang Dilarang/IIlegal, Karena Berdampak Buruk Baik Alam Dan Manusia

badge-check

Polsek Kapuas Timur-Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya, Kamis (10/10/2024) pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

“Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) tegasnya. (u11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2025, Dirlantas Berpesan Agar Kegiatan Dilaksanakan Secara Profesional dan Humanis

14 Juli 2025 - 17:33 WIB

Warga Dusun Bojong, Desa Bulusari, Pertanyakan Realisasi Dana Desa Kepada Ketua RT

14 Juli 2025 - 17:31 WIB

Disdikpora Karawang Terapkan Instruksi Gubernur Terkait Jam Sekolah

14 Juli 2025 - 17:28 WIB

Giat Piket Polsek Kapuas tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

14 Juli 2025 - 15:29 WIB

Personil Polsek sosialisasi imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat.

14 Juli 2025 - 15:27 WIB

Trending di BERITA UMUM