DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT DESA NARAHAN
KAPUAS – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Jajaran Polsek Pulau Petak terus memberikan Himbauan Kamtibmas di Desa-desa serta mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik pada saat musim kemarau ataupun musim penghujan di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Minggu (24/11/2024).
Dalam patroli tersebut personil Polsek Pulau Petak terus mensosialisasikan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat membuka lahan perkebunan serta melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk Karhutla, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.
“Polsek Pulau Petak terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pulau Petak IPTU SUROTO, S.H., M.M. telah memerintahkan kepada seluruh anggota Polseknya untuk meningkatkan himbauan Karhutla guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.
“Mari kita wujudkan Kecamatan Pulau Petak bebas dari kebakaran hutan dan lahan, udara bersih dan lingkungan asri,” ujar Kapolsek.