Rutin Sosialisasi TPPO kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Timur
Kapuas Timur-Personil Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Sabtu (28/12/2024) 09.00 Wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Kapuas Timur, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Timur yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, PS. Kanitsamapta Polsek Kapuas Timur Aiptu Tri Pujianto menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” ujarnya.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Kapuas Timur.” pungkasnya. (u11)