Uncategorized

Bentangkan spanduk Polsek Antang Kalang Sosialisasi larangan judi online

Kotim- Personel Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada warga Desa Mulya Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (1/1/2025) pagi.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Antang kalang dan Telaga antang.

Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Selain itu Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPDA JONIKA, S.Sos berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

” Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, .” tutup Kapolsek.(a_klg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *