BERITA UMUM

Pemkot Bandung Komitmen Tuntaskan Penataan Non-ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkooordinasi untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN. Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dengan formasi sejumlah 790 orang.

“Saat ini, terdapat sekitar 8.156 pegawai non-ASN di Kota Bandung. Tahap pertama sudah menyelesaikan pengangkatan 790 orang sebagai PPPK penuh waktu, sementara sisa 7.000-an pegawai akan diatur melalui tahap-tahap berikutnya,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan Non-ASN Pemkot Bandung, Jumat 10 Januari 2024.

Ia pun mendorong para non ASN untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK Tahap 1, dan yang aktif bekerja. Pendaftaran masih berlangsung hingga 15 Januari 2025.

Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada tenaga non-ASN di Kota Bandung agar dapat berkontribusi melalui status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.

“Kami mengimbau seluruh pegawai non-ASN yang telah terdata untuk segera mendaftar. Setelah tenggat waktu tersebut, tidak akan ada lagi proses penataan non-ASN,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, pada tahun 2025 instansi pemerintah dilarang menambah dan atau menerima non-ASN baru, dan apabila melanggar akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat.

Pemkot Bandung berkomitmen menyelesaikan seluruh proses ini dengan transparansi dan efisiensi, memastikan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga stabilitas anggaran daerah.

Melalui berbagai langkah yang telah dilakukan, Ia berharap dapat memenuhi target nasional penyelesaian non-ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar proses ini berjalan lancar dan sesuai waktu yang ditetapkan,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa, menekankan, penataan non-ASN harus selesai pada Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Saat ini, tenaga non-ASN yang telah mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2 telah mencapai 4.500 orang. Untuk itu ia mengimbau bagi non-ASN yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran.

Ia menyebut, ada sekitar 270 formasi yang disediakan pada seleksi PPPK Tahap 2. Nantinya, bagi mereka yang tidak lolos dalam seleksi tersebut namun telah terdaftar akan dimasukan pada skema PPPK Paruh Waktu.

“Gaji PPPK paruh waktu akan dianggarkan terpisah dari gaji pegawai ASN agar struktur anggaran tidak membengkak,” tutur Adi.

Menurutnya, pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat sebagai PPPK namun masih dibutuhkan akan dikontrak melalui skema alih daya.

“Langkah ini memastikan tidak ada lagi rekrutmen baru untuk pekerjaan ASN, sesuai surat edaran BKN,” ujarnya.(rob)**

Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *