Miliki 11,16 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas
Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah Pondok Desa Murui Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (20/1/2025) lalu.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial JF, (35), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Murui Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,13 gram, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram, uang tunai Rp 835 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)