Selain Patroli, Personil Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Tentang Pencegahan Karhutla Ke Pada Masyarakat Desa Saka Mangkahai
Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan memasuki musim kemarau, Polsek Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng melalui Aiptu Meidi kembali melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga desa di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Barat,Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (21/01/2025).
Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, salah satunya dengan cara melakukan giat sosialisasi Karhutla kepada masyarkat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami.S.E., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan, apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Kami berharap melalui giat Sosialisasi dengan spanduk ini, kepada seluruh warga Kapuas Barat agar secara bersama-sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan diwilkum Polsek Kapuas Barat agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan, dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 _tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1.” pungkas Kapolsek Kapuas Barat. (Eyn)