Sidang Praperadilan Sekjen PDI P Kembali Ditunda
Jakarta – Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan pihaknya masih menyiapkan administrasi untuk melawan gugatan yang dilayangkan oleh ‘anak emas’ Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK (Hasto Krisitiyanto),” ucapnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025). Hakim Djuyamto pun memutuskan untuk menunda, sebagaimana permohonan yang diajukan resmi pada 16 Januari 2025.
“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini. Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025,” kata dia di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
(JNI)