Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Selat Gelar Jum’at Curhat
Polsek Selat menggelar program Jum’at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Barat Kec.Selat Kab.Kapuas
Dalam giat jum’at curhat tersebut salah satu warga yang bernama Sdr AGUS YANTO menanyakan terkait syarat pembuatan sim C
Kemudian Kapolsek Selat AKP SAR.DIYANTO melalui Kanit Lantas Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan bahwa persyaratan untuk membuat sim C adalah yang pertama pemohon harus sudah berusia 17 tahun, membawa foto kopy KTP sebanyak 3 lembar, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas lalu lintas untuk melakukan pendaftaran.
<span;>