Konferensi pers: Selama Bulan Januari 2025, Polres Katingan 8 TP. Narkotika
Katingan – Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., memimpin kegiatan konferensi pers tersebut, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Suripto dan Kasi Propam Ipda Sudirman, S.Sos.
Hadir juga para awak media, kegiatan berlangsung di ruang comment center Polres Katingan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Katingan menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika selama bulan Januari 2025, Satuan Resnarkoba Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan sebanyak delapan perkara dan mengaman tersangka sebanyak 12 orang terdiri dari tersangka laki-laki delapan orang dan wanita sebanyak empat orang dan satu orang yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yakni suami dari salah satu tersangka.
“Mengingat bahwa peredaran Narkoba saat ini sudah tersebar hingga ke pelosok Desa ditambah lagi dengan pengaduan dari masyarakat, baik itu pengaduan secara langsung hingga melalui sosial media. Maka dari itu kami selama bulan Januari ini berfokus pada pengungkapan kasus hingga ke Desa,” jelas Kapolres.
Dari delapan ungkap kasus itu wilayah Kecamatan Mendawai dua perkara yakni di Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung,
Wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei dua perkara yakni di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu.
Kemudian wilayah Kecamatan Tasik Payawan sebanyak dua perkara atau di Dusun Hampangin dan Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Katingan Tengah sebanyak satu perkara di Desa Samba Danum.
Lalu di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak satu perkara atau tepatnya di Desa Karya Unggang.
Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa 190,53 gram sabu-sabu, 140 butir obat terlarang jenis Karisoprodol, uang berjumlah Rp.14.194.000, satu unit ranmor R4, 13 buah Handpone dan empat buah timbangan.
Lanjut Kapolres, pihaknya menerapkan pasal untuk para tersangka yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Untuk tersangka pengedar obat terlarang di sangkakan pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Serta tersangka yang menjadi DPO dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika. (mdan47)