Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan, Korban Meminta Keadilan Hukum Pada Presiden Prabowo
Majalengka, NR – “Sudah jatuh, ketimpa tangga”, mungkin ini pribahasa yang cocok untuk mengibaratkan kondisi nasib Tata warga kecamatan Ligung kabupaten Majalengka.
Sejak bulan Maret tahun 2023, Tata berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan cara melaporkan Istri sahnya Iyam Maryam yang sudah melakukan pernikahan dengan pria lain yakni Abdul Aziz Zaidi yang juga dalam praktek pernikahannya diduga kuat ada keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang menjadi wali hakim dan wali nikah juga keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Dan sekarang ini Tata terpaksa harus menelan pil pahit dikarenakan pelaporan yang Tata buat dan diperjuangkan selama dua tahun, prosesnya dihentikan oleh pihak polres Majalengka dengan alasan kurang cukup bukti.
“Saya (TATA WANTARA bin (alm) DURKIM). Telah melaporkan dugaan tindak pidana melakukan nikah Sirri tanpa izin suami sah yang telah dilakukan oleh Iyam Maryam (istri sah saya Tata Wantara bin alm Durkim) dan Abdul Aziz Zaidi.
* Sebelumnya saya sudah melakukan pelaporan pada hari Jum’at 27 Januari 2023, saya melakukan Pelaporan ke kantor Polres Majalengka dengan diantar Ato Hendrato dan Yudi Hidayat juga Haji Yanto, namun pelaporan saya belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.
* Lalu kemudian saya melakukan pelaporan yang kedua dan diterima, dengan bukti telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja
Hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB.
Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka.
• Hingga akhirnya tepat hari Sabtu 15 februari 2025, saya menerima “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan”. Nomor: B/46/ll/RES.1.24/2025/Sat Reskrim, dari polres Majalengka.
Ditandatangani pada 10 Februari 2025 oleh atas nama KAPOLRES MAJALENGKA POLDA JABAR melalui KASAT RESKRIM TITO WITULAR, S.E., M.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 89120541.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelaporan yang saya lakukan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023. “Setelah dilakukan penyelidikan untuk penanganan perkaranya dihentikan dengan alasan demi hukum dikarenakan belum memenuhi unsur dari tindak pidana yang dilaporkan”.
Maka dengan kejadian ini. “Saya Tidak Terima, Saya Didzolimi oleh pelanggar hukum dan Oknum yang melindungi pelanggar hukum”.
Aneeeh… Pelanggar Hukum ko dilindungi. Karena sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sudah melakukan Pernikahan ilegal, Kumpul kebo dengan Istri orang lain, video saat ijab Kabul pun ada. Kurang bukti apalagi? itukan jelas Pelanggaran Hukum.
Kalau hal ini terus dibiarkan Bakal Rusak Negara.
Saya minta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polda Jabar, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo” Ucap Tata kepada awak media, Minggu 16/02/25.
Sebelumnya untuk melengkapi inpormasi para awak media yang tergabung di beberapa organisasi seperti diantaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta lembaga LP3 sampai beberapa kali datang dan melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum’at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023.
Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023 – 002.
Dan surat ketiga dikirim Senin 20 Mei 2024. Dengan nomor : KPR / JKIV / II / 083 / 2024.
Dan surat keempat dikirim Jum’at 28 Juni 2024. Dengan nomor : KPR / JKIV / II / 091 / 2024.
Dan surat kelima dikirim Selasa 14 Januari 2025. Dengan nomor : KPR / JKIV / II / 096 / 2025.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut dari awal pelaporan tahun 2023, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media, organisasi kewartawanan dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi dengan daftar terlampir.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.
Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 41 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku), “Tepat hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah”.
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.
Redaksi.