Uncategorized

Pelayanan SIM di Gedung Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar memberikan Pelayanan prima yang Mudah, Cepat dan sejuk bagi masyarakat.

Polres Kobar –
Jangan ragu untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pengurusan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas 2328 Satlantas Polres Kobar mudah, cepat dan ramah pelayanannya, kamis (20/02/2025) pagi.

Langkah awal bagi setiap pemohon SIM, wajib melalui cek kesehatan yang meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi badan, berat badan, dan buta warna, yang hasilnya dimasukkan ke dalam sistem informasi terpadu, maka keluarlah surat keterangan kesehatan. Disini diperlukan dua foto copy KTP.

Selanjutnya, pemohon wajib melakukan tes psikologis, Petugas meminta kembali dua foto copy KTP, dilanjutkan tes psikologis. Petugas akan meneliti dan mengoreksinya, dan memberikan surat keterangan hasil tes tersebut.
Surat keterangan kesehatan dan surat keterangan hasil tes psikologis ini, dibawa dan diserahkan kepada petugas di depan pintu masuk ruang pembuatan SIM.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H. mengatakan “Bagi pemohon wajib mengisi syarat administrasi, dan menyerahkan satu foto copy KTP dan SIM yang lama, dijadikan satu berkas. Pemohon diarahkan petugas untuk foto, tanpa menggunakan kaca mata dan masker, sidik jari tangan wajib di scan di alat perekam. Dan, pemohon harus tanda tangan di atas alat perekam yang sudah disediakan, Petugas mempersilakan menunggu di ruang tunggu, berselang lima menit pemohon sudah dipanggil petugas untuk menerima SIM baru yang berlaku lima tahun”. Ungkapnya. (RFN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *