Fani Maria Viarawangi, Sosok Dibalik Suksesnya Ribuan Sertifikat Tanah di Desa Nunuk Baru dan Cengal
Majalengka, NR – Setelah sekian lama penantian, akhirnya hari yang ditunggu-tunggu telah tiba dan terbayarkan dengan penuh Kebahagian dari warga Desa Nunuk Baru dan Cengal. Dimana, tepatnya pada tanggal 13 Februari Tahun 2025 menjadi momen sejarah karena sebanyak 1.641 sertifikat tanah telah berhasil dibagikan untuk kedua Desa tersebut. Pemberian sertifikat elektronik merupakan hasil dari redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Namun, di balik suksesnya pemberian ribuan sertifikat ada sosok perempuan yakni Fani Maria Viarawangi yang rela memperjuangkan masyarakat Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal dengan melalui berbagai proses dan tahapan untuk mendapat sertikat elektronik.
Fani Maria Viarawangi berasal dari Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang kini sekarang berumur 41 Tahun. Dirinya diketahui juga sebagai Ketua LSM Garda Bumi, ketua Koperasi Garda Bumi Nusantara, Direktur PT. Damar Kencana Wangi, Direktur CV. Viarawangi, ketua Yayasan Viarawangi Edelweis serta dirinya merupakan wanita karir yang memiliki Shorum Motor dan beberapa bisnis atau usaha perdagangan, serta memiliki villa dan hobinya main motor trail.
Selain itu, Fani Maria Viarawangi kelulusan sekolah SMAN 1 Maja lulusan Tahun 2001 yang kemudian melanjutkan S1 di Perguruan Tinggi STIE YAYASAN WIYATA INDONUSA ABADI dan mendapat gelar sarjana ekonomi, yang di lanjut S2 Hukum di UNTAG Cirebon.Fani Maria Viarawangi telah mendapat berbagai penghargaan, diantaranya penghargaan Kejurnas Karate Tahun 2007, penghargaan Yamaha Indonesia Tahun 2013, kemudian pada Tahun 2022 mendapat penghargaan dari KLHK dan Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bidang lingkungan hidup “Raksa Prasada” dalam acara peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Singkat Cerita, pada saat diwawancarai awak media, Fani Maria Viarawangi menyampaikan suka dan dukanya selama perjalanan memperjuangkan hak masyarakat Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal.
“Awal masuk ke Desa Nunuk Baru itu pada Tahun 2018 kami bersama tim mempelajari sejarah Desa dengan mengumpulkan sejarah tersebut, bahwa benar selama ratusan tahun di hutan tersebut itu ada pemukiman yang sudah ditempati oleh masyarakat nunuk. Awalnya di luasan 2100 H Desa Nunuk pengajuan untuk Hutan Adat, karena tidak hanya pemukiman garapan nya dengan skema hutan adat bisa dikelola masyarakat seumur hidup mendapatkan SK dari Kementrian KLHK”.bebernya.
“Alhamdulillah kami mengawal sampai turun dari BPSKL Bali dan kemudian mensosialisasikannya di tahun 2018, terealisasi tim BWRA melakukan pemetaan batas di sekeliling Desa Nunuk, Dokumen sudah selesai sudah diserahkan ke pemda hanya tinggal proses selanjutnya khusus nya PERDA. UU PP 23 Tahun 2021 Permen 7, Pemukiman Dalam Kawasan Hutan bisa diproses dikeluarkan dari kawasan hutan dan selanjutnya setelah SK nya keluar dari kawasan maka akan diterima kementrian ATR BPN untuk di sertifikatkan. Setelah UU diresmikan kami tim sosialisasi dan ijin ke Kecamatan Maja Pemerintahan Desa Cengal dilakukan malam hari di Tanggal 16 Juni 2021 dengan masyarakat Desa Cengal Blok Cinangka dan Jati yang dilanjut di malam-malam berikutnya sosialisasi ke Desa Nunuk yabg terdiri dari 7 blok Citayeum, Cirelek, Nunuk, Lengkong, Kadut, Babakan, Cikowoan”.ungkapnya.
Lanjut Fany Maria Viarawangi, “Kemudian baru lah tahapan-tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan itu dilakukan setiap malam, dan tepatnya pada Tahun 2021 setelah data terkumpul barulah semua berkas itu dikirimkan ke kementrian KLHK untuk proses keluar dari Kawasan Hutan dan Di Tanggal 18 Oktober Tahun 2024 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024 Tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Cilutung Timur/nunuk dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan seluas 397,460 M (Tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh meter persegi) melalui pelepasan kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria kelompok masyarakat pada Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Provinsi jawa barat”.tambahnya.
“SK Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan akhirnya SK Keluar dari kawasan hutan selesai Baru proses oleh kementrian ATR/BPN. Alhamdulillah di Tahun 2024 berkas tersebut diterima dan disahkan lah pembuatan sertifikat. Perjalanan disana itu berjalan selama 7 Tahun, dan itu bukanlah hal yang mudah”.ucapnya. Kamis, (20/02/25).
Ia juga menyampaikan, di Provinsi Jawa Barat ini ada beberapa kota/kabupaten yang sama seperti di Desa Nunuk Baru.
“Di Jawa Barat ada 10 Kota diantaranya Majalengka, Kuningan, Garut, Bandung Barat, Subang, Karawang, Bekasi, Bogor, Cianjur, Sumedang, masih ada 9 kota lebih dari seratus desa yang sama seperti di Nunuk, dan kami masih melakukan pendampingan dari Garda Bumi, SHI, WALHI untuk perjuangan selanjutnya. Jadi, pendampingan ini tidak hanya Desa Nunuk dan Cengal saja, Allah takdirkan Desa Nunuk Dan Desa Cengal Kabupaten Majalengka yang pertama di jawa barat mendapatkan sertifikat, Alhamdulillah padahal Desa Nunuk Baru ini merupakan Hutan Lindung dan ini sejarah loh pak baru di Desa Nunuk khususnya di Jawa Barat”.kata Fani Maria Viarawangi.
“Harapan saya Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka mendorong Anggota Dewan untuk bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) proses garapan Hutan Adat. Bahkan masyarakat menyampaikan ke saya, pemukiman sudah beres tinggal mengenai garapan itu mah kan ketahanan pangan. Kenapa Skema Hutan Adat karena Desa Nunuk Baru ini punya sejarah budaya yang sangat kental”.tandasnya.
Sementara itu, awak media mencoba kroscek lapangan mewawancarai beberapa warga Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada bu Fani yang telah memperjuangkan haknya sehingga terealisasi sertifikat.
“Kami warga Desa Nunuk Baru justru mengucapkan terima kasih banyak kepada ibu Fani yang dari maja, karena telah membantu mendampingi masyarakat sini untuk mendapat sertifikat tanah. Awalnya saya juga nggak yakin, apakah benar bisa mendapat sertifikat. Dan akhirnya alhamdulillah setelah puluhan tahun baru terealisasi sertifikat itu ya berkat ibu fani yang mengurusnya”.ucapnya sambil terharu.
(fis/sdr)