Uncategorized

Ps. KA SPKT II Polsek Pangkalan Banteng Sosialisasikan dan Tempel Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ) Jajaran Polda Kalteng.Ps. KA SPKT II Polsek Pangkalan Banteng Aiptu Hariyanto Bersama Anggota melaksanakan sosialisasi dan tempel maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat yang berisikan tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (24/02/2025) Siang.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU AGUNG SUGIARTO, S.H., M.H mengatakan “Bentuk sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan mengingat kebiasaan masyarakat terkhusus Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang dan Berkebun atau menanam padi dan sawit.

Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan dan sosialisasi ini karena efek dari hasil pembakaran hutan dan lahan tersebut sangat berdampak besar bagi lingkungan dan polusi alam yang akan mengganggu pernafasan bagi kita semua.

Asap tersebut berdampak mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor dikehidupan Serta aktifitas masyarakat sehari-hari, ucap Kapolsek (Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *