Antisipasi Pungli, Polsek Sungai Sampit Sampaikan Larangan Praktek Pungli Kepada Masyarakat
Kotim – Polsek Sungai Sampit Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prop. Kalteng, Jum’at (28/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.K, menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli maka Polri melakukan imbauan serta sosialisasi larangan pungli baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat sebagai objek peraturan tersebut.
Lanjut Kapolsek, Praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan,gratifikasi, meminta imbalan pada pihak manapun dengan ilegal sehingga merugikan orang lain dilarang keras bahkan ada sanksi pidana baik pemberi maupun penerima.
“Polri bergerak aktif untuk mensosialisasikan larangan pungli tersebut agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” beber Ipda Dachi.
“Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Sungai Sampit apabila ada praktek pungutan liar di instansi pemerintah termasuk di instansi Polri sendiri, sehingga check and balance kinerja Polri dapat berjalan seimbang dan meningkatkan kinerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya. (sei-spt)