Sambang Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Berikan Imbauan Tentang Karhutla
Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Aipda Eddy Sutrisno melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan atau lahan (Karhutla) di Desa Bagendang Permai Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Provinsi Kalteng, Jum’at (28/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan itu Petugas Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi dan arahan tentang kebakaran hutan atau lahan yang sering terjadi pada saat musim kemarau dan memberikan pemahaman agar tidak melakukan pembakaran lahan karena berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi, S.Tr.k., menerangkan bahwa dalam sosialisasi tersebut disampaikan arahan kepada para warga untuk mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng dan sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga para warga yang akan membuka lahannya pada musim kemarau tidak membuka lahannya dengan cara dibakar.
“Dengan sosialisasi tersebut masyarakat ataupun para petani diharapkan dapat mengubah kebiasaan mengolah kebun mereka tanpa membakar untuk menghindari sanksi pidana,” jelas Kapolsek.(sei-spt)