Hadir Ditengah Masyarakat, Polsek Selat Gelar Jum’at Curhat
Polsek Selat menggelar *program Jum at curhat*, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan tengah.
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *sdr. H WALOYO* menanyakan terkait dengan taxi liar, *KAPOLSEK SELAT AKP SARDIYANTO* melalui *KANIT LANTAS POLSEK SELAT AKP SURATNO* menyampaikan bahwa angkutan umum yang plat hitam boleh mengangkut orang asalkan sesuai dengan izinya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenan.
I
zin yang dikantongi oleh angkutan umum yang mengunakan plat hitam diantaranya adalah ijin operasional yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan atau pihak dirjen dan ijin usaha travel dari parpostel apabila taxi tersebut dari trevel namun apabila taxi yang berplat hitam tidak memiliki ijin yang lengkap maka sesuai aturan dapat ditindak tegas berupa tilang yang telah diatur dalam undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan.