Polres Kapuas

Temukan 8 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kediamannya di Desa Tamban Baru Selatan Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (7/3/2025) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (9/2/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial M (41), pekerjaan Petani, warga Desa Tamban Baru Selatan Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

Hengky menjelaskan, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 2,73 gram, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *