Patut Diduga Takut Ketahuan Korupsi, Kades Bonang Panyingkiran Pilih Bungkam dan Tidak Menjawab Konfirmasi Awak Media
Majalengka, NR – Pemerintah Desa Bonang, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, sudah sepatutnya harus menjadi perhatian khusus bagi Inspektorat Majalengka dan APH dalam hal pengunaan Anggaran Dana Desanya.
Pasalnya, ketika awak media ini hendak mengkonfirmasi untuk realisasi Dana Desa pada Tahun 2024 untuk Program Ketahanan Pangan kepada Kepala Desa Bonang yakni Cahyadi, terkesan pilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Padahal menurut undang-undang dasar kami mengkonfirmasi pihak Desa yaitu dengan merujuk pada beberapa undang-undang yang ada, baik tentang transparansi ataupun RAB itu Masyarakat berhak mengetahui, baik masyarakat Desa Pangkalanpari ataupun Publik.
Dasar hukumnya berdasarkan undang-undang Desa Pasal 24, “penyelenggaraan Pemerintah Desa Berasas Keterbukaan”, lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata Pemerintah Desa yang transparan”, lalu diperkuat di pasal 68 ayat 1 bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
Kemudian di tambah dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Juga di permendagri No. 114 Tahun 2014 mengatur penyusunan RKPdes di Pasal 25 ayat 5 bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes, lalu APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintah Desa, ditambah lagi pada Permendagri Nomor 114 pasal 42 bahwa rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan Rencana Kegiatan dan Juga Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian di pasal 59 nya Kepala Desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana Kerja kepada Masyarakat dengan artian setiap pembangunan baik dari APBN atau APBD itu harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabel.
Adapun pesan konfirmasi yang awak media sampaikan ini berdasarkan penuturan narasumber yang tidak amu dipulikasikan mengatakan, Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Bonang diduga tidak transparan terhadap masyarakatnya.
“Di Tahun 2024 Pemdes Bonang itu merealisasikan anggaran Dana Desa untuk peningkatan Ketahan Pangan dan produksi tanaman Pangan yang nilainya Rp. 41.120.000 dan Rp. 45.000.000. Tetapi, untuk nilai anggaran sebesar itu diperuntukan dan dibelikan apa saja pak, kami tidak tahu”.ujarnya.
Terpisah, Cahyadi Kepala Desa Bonang, Kecamatan Panyingkiran, menyampaikan dalam pesan whatsapnya. “Yg THN 2024 mah direalisakan ke benih Padi, benih jagung dan mesin Cultivator Cakarbaja”, “Punten A kamari abi tos diaudit ku Inspektorat Alhamdulillah aman. 🙏”. Balasnya.
Ketika disinggung awak media, berapa jumlah dan merk/jenis benih Padi dan Jagung. Cahyadi tidak menjawab sampai berita ini tayang.
Dengan adanya pemberitaan awal ini, awak media akan terus mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Ket : Gambar Doc. Google
(fis,sdr)