Pekerjaan Hotmix DD di Desa Leuwikidang Diduga Proyek Siluman Tak Transparan, Tanpa Adanya Papan Proyek Kegiatan
Majalengka, NR – Pengerjaan Proyek Hotmix Jalan Lingkungan yang berada di Blok 2 dan dan Blok 2 Kemanten Desa Leuwikidang, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, diduga proyek siluman tidak transparan terhadap publik.
Pasalnya di lokasi proyek pembangunan hotmix jalan tersebut tanpa dipasang papan nama informasi sehingga menimbulkan pertanyaan sebagian elemen masyarakat.
Hal itu terungkap, setelah awak media ini mendapat informasi dari narasumber yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa di Desa Leuwikidang ada pekerjaan hotmix jalan lingkungan, tetapi sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya papan informasi kegiatan.
“Ada gitu pak kalau gak salah 5 harian ke belakang itu ada pembangunan hotmix jalan di blok 2 dan blok 2 kemanten Desa Leuwikidang, namun waktu saya melihat ke lokasi tidak adanya papan informasi kegiatan. Kenapa papan informasi kegiatan tidak dipasang pak, itu kan hal yang kecil pak bukannya ya. Masyarakat juga berhak mengetahui anggaran tersebut itu dari mana dan anggarannya berapa serta volumennya berapa. Lah ini mah tidak ada papan informasi kegiatannya, coba saja bapak kalau tidak percaya cek kembali ke lokasi ada tidak papan proyeknya”.ucapnya. Senin, 10/03/25.
Sementara itu, narasumber lainnya mengatakan bahwa Pemdes Leuwikidang untuk dana Desa nya sudah di realisasikan ke Hotmix Jalan. Tapi lebih bagusnya tanyakan saja langsung pak kuwu atau sekdes yang baru benar tidak itu sumber dananya dari Dana Desa.
“Desa Leuwikidang untuk Dana Desa Tahun 2025 itu sudah cair, dan dilaksanakan pembangunan Hotmix jalan. Lebih bagusnya tanyakan saja ke pak kuwu atau ke pak ulis yang baru pak”.ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Guna melengkapi pemberitaan supaya berimbang, awak media ini pada Hari Senin, 10/03/25 mencoba konfirmasi dengan Yaya Nuryadi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Leuwikidang melalui sambungan whatsapp. Sayangnya, sampai berita ini tayang, keduanya tidak menjawa pesan konfirmasi awak media.
Padahal diketahui menurut undang-undang dengan merujuk pada beberapa undang-undang yang ada, baik tentang transparansi ataupun RAB itu Masyarakat berhak mengetahui, baik masyarakat Desa Leuwikidang ataupun Publik.
Dasar hukumnya berdasarkan undang-undang Desa Pasal 24, “penyelenggaraan Pemerintah Desa Berasas Keterbukaan”, lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata Pemerintah Desa yang transparan”, lalu diperkuat di pasal 68 ayat 1 bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, kemudian di tambah dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Juga di permendagri No. 114 Tahun 2014 mengatur penyusunan RKPdes di Pasal 25 ayat 5 bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes, lalu APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintah Desa, ditambah lagi pada Permendagri Nomor 114 pasal 42 bahwa rancangan RKPDes sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan Rencana Kegiatan dan Juga Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian di pasal 59 nya Kepala Desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana Kerja kepada Masyarakat.
Lantas apa yang mendasari Yaya Nuryadi selaku Kepala Desa Leuwikidang ini pilih bungkam saat di konfirmasi. Sedangkan, dasar hukumnya jelas, yang mana setiap pembangunan baik dari APBN atau APBD itu harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabel.
Dengan tayangnya berita ini, awak media kana terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
(fis/sdr)