POLRES SUKAMARA

Kurangi Risiko Karhutla! Polsek Permata Kecubung Sosialisasi ke Warga

Permata Kecubung – Polsek Permata Kecubung terus berupaya mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini, personel kepolisian menyampaikan imbauan langsung kepada warga mengenai bahaya dan dampak buruk dari pembakaran lahan secara sembarangan, Rabu (12/03/2025) Pagi.

Personel Polsek Permata Kecubung menjelaskan bahwa Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan akibat asap yang dihasilkan. Selain itu, kebakaran yang tidak terkendali berpotensi mengancam pemukiman warga serta mengganggu aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar.

Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan dampak yang luas. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan cara yang lebih aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, personel kepolisian juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Hal ini bertujuan agar tindakan pencegahan dapat segera dilakukan sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.

Warga yang menerima sosialisasi menyambut baik upaya yang dilakukan Polsek Permata Kecubung. Mereka mengaku lebih memahami risiko dari Karhutla dan berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan serta ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan tetap aman.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mencegah Karhutla. Polsek Permata Kecubung juga berencana untuk terus melakukan edukasi secara berkelanjutan agar wilayahnya tetap aman dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *