Kalimantan TengahPOLRES SUKAMARA

Tolak Pungli! Sat Polairud Polres Sukamara Ajak Masyarakat Jaga Integritas di Perairan

Sukamara – Sat Polairud Polres Sukamara terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan setrum listrik untuk menangkap ikan di perairan. Imbauan ini diberikan secara langsung kepada warga pesisir dan nelayan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem sungai, Jumat (14/03/2025) Pagi.

Dalam kegiatan sambang dan patroli perairan, personel Sat Polairud menyampaikan bahwa penyetruman ikan dapat memusnahkan berbagai biota air, termasuk benih-benih ikan yang penting bagi keberlanjutan populasi. Selain itu, aktivitas ini juga berisiko membahayakan keselamatan pelakunya sendiri akibat arus listrik yang digunakan di dalam air.

Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Sapril, S.E. menegaskan bahwa praktik penyetruman ikan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode setrum dalam menangkap ikan. Selain merusak ekosistem, tindakan ini juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.

Selain memberikan sosialisasi, Sat Polairud juga mengajak warga untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan, seperti menggunakan jaring atau pancing. Dengan cara ini, keseimbangan ekosistem air tetap terjaga, sehingga hasil perikanan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.

Kegiatan imbauan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian perairan. Sat Polairud Polres Sukamara berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi demi menjaga keseimbangan ekosistem air.

Dengan dukungan dan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik penyetruman ikan dapat dihentikan sepenuhnya. Hal ini tidak hanya melindungi habitat air, tetapi juga memastikan sumber daya perikanan tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *