POLRES SUKAMARA

“Polsek Sukamara: Pembakaran Hutan Adalah Kejahatan, Pelaku Terancam Pidana”

Sukamara, 19 Maret 2025 – Polsek Sukamara kembali memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Dalam serangkaian kegiatan sosialisasi, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukamara mengingatkan warga bahwa tindakan pembakaran hutan merupakan tindak pidana yang serius dan akan dikenakan sanksi hukum yang berat.
Kapolsek Sukamara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku karhutla yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. “Kami tegaskan, setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan dan melaporkan jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan terkait karhutla,” ujar Kapolsek Sukamara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sukamara untuk melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran yang dapat menimbulkan dampak bencana ekologis dan sosial. Polsek Sukamara juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Sukamara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *