Menu

Mode Gelap
Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2025, Dirlantas Berpesan Agar Kegiatan Dilaksanakan Secara Profesional dan Humanis Warga Dusun Bojong, Desa Bulusari, Pertanyakan Realisasi Dana Desa Kepada Ketua RT Disdikpora Karawang Terapkan Instruksi Gubernur Terkait Jam Sekolah Giat Piket Polsek Kapuas tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon. Personil Polsek sosialisasi imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat. Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Pam Mako, Guna Ciptakan Situasi Kantor Yang Aman

Uncategorized

Polsek Kapuas Timur Imbau Masyarakat Terkait Bahaya dan Dampak Karhutla

badge-check

Kapuas Timur-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Polsek Kapuas Timur di bawah pimpinan Iptu Gendee, S.H., M.A., semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari Karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Selasa (25/03/2025) pukul 09.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Timur memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Timur menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (u33hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat Piket Polsek Kapuas tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

14 Juli 2025 - 15:29 WIB

Personil Polsek sosialisasi imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat.

14 Juli 2025 - 15:27 WIB

Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Pam Mako, Guna Ciptakan Situasi Kantor Yang Aman

14 Juli 2025 - 15:21 WIB

Polres Kotim Mengikuti Kegiatan Program Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

14 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kapolres Kotim Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 5 Pilar.

14 Juli 2025 - 14:19 WIB

Trending di Uncategorized