Menu

Mode Gelap
Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Candi 2025, Dirlantas Berpesan Agar Kegiatan Dilaksanakan Secara Profesional dan Humanis Warga Dusun Bojong, Desa Bulusari, Pertanyakan Realisasi Dana Desa Kepada Ketua RT Disdikpora Karawang Terapkan Instruksi Gubernur Terkait Jam Sekolah Giat Piket Polsek Kapuas tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon. Personil Polsek sosialisasi imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat. Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Pam Mako, Guna Ciptakan Situasi Kantor Yang Aman

Uncategorized

Personel Polsek Kapuas Timur Berikan Imbauan Cegah Karhutla

badge-check

Polsek Kapuas Timur-Kegiatan patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan mengajak masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Sabtu (10/05/2025) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat.

“Selain itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU nomor 14 tahun 1999, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014, dan pasal 25 Perda Kalteng nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 15 milyar”. tegasnya. (u33hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat Piket Polsek Kapuas tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

14 Juli 2025 - 15:29 WIB

Personil Polsek sosialisasi imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat.

14 Juli 2025 - 15:27 WIB

Piket Jaga Polsek Kapuas Hulu Laksanakan Pam Mako, Guna Ciptakan Situasi Kantor Yang Aman

14 Juli 2025 - 15:21 WIB

Polres Kotim Mengikuti Kegiatan Program Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

14 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kapolres Kotim Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral 5 Pilar.

14 Juli 2025 - 14:19 WIB

Trending di Uncategorized