Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

IMC Gelar Seminar RKUHAP: Dorong Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Adil dan Modern

badge-check

Jakarta — Indonesia Millenials Center (IMC) menggelar Seminar Hukum bertajuk “RKUHAP: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, seperti Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia), Saor Siagian, S.H. (praktisi hukum), dan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (akademisi Universitas Trisakti). Seminar dimoderatori oleh Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Menurung.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 1981 tanpa revisi menyeluruh. Para narasumber menilai bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat dinamika sosial, politik, dan teknologi yang telah berkembang pesat dalam empat dekade terakhir.

Dalam paparannya, Prof. Suparji Ahmad menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP yang terstruktur, namun tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang kuat. Ia menyoroti persoalan klasik dalam sistem peradilan seperti proses hukum yang lamban dan praktik penahanan yang tidak proporsional.

“Revisi KUHAP tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, tapi juga tidak boleh stagnan. Reformasi harus mengutamakan due process of law, penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, serta kontrol yang efektif antar penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan lembaga seperti KPK untuk memberikan pandangan resmi terhadap draft RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Dr. Azmi Syahputra menekankan perlunya KUHAP baru yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, digitalisasi dalam sistem peradilan pidana, mulai dari pelaporan hingga penyidikan, penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengusulkan kewenangan tambahan bagi penuntut umum dalam proses penyidikan guna memperkuat prinsip keadilan substantif.

“Penyempurnaan KUHAP harus mencerminkan semangat menjunjung tinggi HAM, menyesuaikan nilai-nilai masyarakat, dan sejalan dengan kemajuan hukum internasional,” katanya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Saor Siagian menekankan bahwa revisi KUHAP harus membuka ruang partisipasi publik secara luas. Ia menyoroti kecenderungan proses legislasi yang elitis dan minim keterlibatan rakyat.

“Senjata yang dipakai aparat bukan berasal dari nenek moyangnya, tapi dari rakyat. Maka hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan alat penaklukan,” tegasnya.

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Menurung, menyampaikan bahwa IMC mendukung langkah pemerintah dan DPR dalam merevisi KUHAP, namun mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum harus dibuka selebar-lebarnya. KUHAP yang baru harus mengakomodasi kebutuhan rakyat, bukan sekadar hasil kompromi elit politik,” tegas Yerikho.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pembaruan KUHAP tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak pada sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

Seminar ini menjadi wadah diskusi konstruktif dalam merumuskan arah pembaruan hukum acara pidana nasional. IMC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi KUHAP sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia.

Untuk diketahui, DPR juga masih membuka ruang partisipasi dalam penyampaian pendapat, dan IMC akan langsung menyampaikan permohonan RDP ke DPR.

(JNI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Fery Sahputra Menghadiri Menghadiri Rakernas XVII APKASI

19 Januari 2026 - 15:55 WIB

Siaga Mako personil Polsek siap berikan pelayanan kepada masyarakat.

19 Januari 2026 - 14:20 WIB

Personil Polsek laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

19 Januari 2026 - 14:17 WIB

Giat Patroli objek vital ke bank BPD Rutin dilakukan Personil Polsek Kapuas tengah.

19 Januari 2026 - 14:14 WIB

Piket polsek lakuakan giat rutin Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

19 Januari 2026 - 14:11 WIB

Trending di News