Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Sidang Lakalantas di PN Jakut, Anak Korban : Kenapa Terdakwa Tidak Ditahan?

badge-check

Jakarta, – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan Supardi (82) korban meninggal dunia, Kamis (31/07/2025). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Terdakwa Ivon Setia Anggara diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, Insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada 9 Mei 2025 di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya depan kantor Sekretariat RW 010. Menurut Haposan anak korban, mendiang ayahnya di tabrak dari belakang saat joging sekitar pukul 05.30 WIB. Hal tersebut diketahuinya dari beberapa keterangan saksi dan dikuatkan oleh video CCTV.

“Si penabraknya ini begitu sudah kejadian kabur, dia kabur. Karena ada orang lain yang lagi joging juga melihat kejadiannya, diinformasikan lah ke RW, dan RW koordinasi ke security, akhirnya ditemukan mobilnya masih ada di dalam area komplek di ruko” ujar anak korban.

Lebih lanjut, Haposan menerangkan bahwa terdakwa setelah menabrak mendiang ayahnya sempat terdiam beberapa saat, kemudian melarikan diri dan tidak melakukan pertolongan. Terdakwa bahkan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengelak bahwa dirinya menabrak tiang.

“Padahal jelas terlihat di video CCTV, dia menabrak ayah saya dari belakang. Kaca mobil depan pecah, terus di kacanya juga ada darah, ada rambut juga. RW setempat menjelaskan tapi dia masih mengelak tidak mengaku dan akhirnya diminta sama RW untuk datang ke TKP, begitu sampai di TKP dia masih juga berkilap bahwa dia tidak menabrak” terangnya.

Keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berharap ini hukum bisa ada dan adil, dengan konsekuensi hukumnya harus kami dapatkan sekeluarga,” ucap anak korban di depan ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (31/07/2025).

Haposan menjelaskan setelah kejadian kecelakaan lalu lintas pada 9 Mei 2025, mendiang ayahnya sempat di rawat di ruang ICU Rumah Sakit PIK. Selama proses perawatan, terdakwa tidak pernah datang sama sekali hingga mendiang ayah nya meninggal dunia pada 13 Mei 2025.

“Nyawa ayah saya seperti tidak ada harganya, saya berharap agar terdakwa di hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Anehnya kok terdakwa tidak ditahan, malah dapat penangguhan tahanan kota tanpa sepengetahuan kita” ujarnya.

Di tempat yang sama, terdakwa saat diwawancarai oleh awak media tidak memberikan keterangan apapun. Namun, Kuasa Hukum nya mengatakan akan mengajukan eksepsi. “Kita tunggu saja sampai minggu depan, eksepsi…eksepsi!” katanya.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mafia Solar di Radudongkal, APH Jangan Tutup Mata! Bongkar Jaringan Boss HR

11 Desember 2025 - 14:37 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Hadiri Rakor Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur

11 Desember 2025 - 14:07 WIB

Polda Bali Terima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI, Evaluasi Penegakan Hukum dan Pengamanan Terpadu di Bali

11 Desember 2025 - 13:42 WIB

Ops Cipkon Agung 2025 Resmi Berakhir, Situasi Wilayah Polda Bali Tetap Kondusif

11 Desember 2025 - 13:41 WIB

Sengketa Tanah Penolih Berujung Dugaan Mafia Tanah dan Pelaporan ke APH

11 Desember 2025 - 13:35 WIB

Trending di News