Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih Lakukan Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan dan Patroli Kamtibmas

badge-check

Desa Kupang Bersih, 09 Agustus 2025 – Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih, Polsek Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan pada Sabtu (09/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan bencana asap.
Patroli Kamtibmas dan Sosialisasi Door to Door
Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli Kamtibmas dengan sistem cooling system, yaitu mendatangi warga secara door to door untuk berinteraksi langsung. Selain itu, petugas juga menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/2/11/2025 di warung-warung dan tempat-tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat.

Isi Maklumat Kapolda Kalteng
Maklumat tersebut berisi larangan keras pembukaan lahan dengan cara dibakar, mengingat dampak buruknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Beberapa poin penting dalam maklumat tersebut antara lain Larangan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. Dan Sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Serta Sanksi tambahan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman denda hingga Rp10 miliar dan hukuman penjara.

Respon Masyarakat
Masyarakat Desa Kupang Bersih menyambut baik sosialisasi ini dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Mereka juga berkomitmen untuk tidak lagi melakukan pembakaran dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan.

Kegiatan Berjalan Lancar dan Kondusif
Kegiatan ini berlangsung aman dan terkendali dengan menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana patroli. Diharapkan, upaya ini dapat menekan angka Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polres Bartim Laksanakan Tarawih dan Tadarus Qur’an Keliling

16 Maret 2026 - 12:33 WIB

Satsamapta Polres Bartim Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Saat Sholat Tarawih

16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Polsek Dusun Tengah Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Ampah

16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Personel Polsek Patangkep Tutui Amankan Ibadah Tarawih di Dua Masjid

16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Polsek Patangkep Tutui Laksanakan Patroli dan Pengamanan Sholat Tarawih

16 Maret 2026 - 12:31 WIB

Trending di Uncategorized