Bartim, Kalteng – Minggu (10/08/2025), Bhabinkamtibmas Desa Kambitin, Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus patroli Kamtibmas (Cooling System) dengan metode door to door di wilayah Desa Kambitin, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.


Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi warga untuk menjalin silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas. Selain itu, personel juga menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/2/11/2025 di warung dan tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat. Maklumat tersebut berisi larangan membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan diatur dalam UU Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan isi maklumat kepada masyarakat, yang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana serius yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat akibat bencana asap. Dalam maklumat tersebut juga dijelaskan larangan bagi masyarakat maupun perusahaan/ pelaku usaha untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta rincian sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini menggunakan sarana Ranmor R2 sebagai penunjang mobilitas. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Kambitin terpantau aman, lancar, dan terkendali. Masyarakat pun menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku.(Joe)












