Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS DESA KAMBITIN GELAR PATROLI DAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN LAHAN

badge-check

Bartim, Kalteng – Minggu (10/08/2025), Bhabinkamtibmas Desa Kambitin, Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus patroli Kamtibmas (Cooling System) dengan metode door to door di wilayah Desa Kambitin, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi warga untuk menjalin silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas. Selain itu, personel juga menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/2/11/2025 di warung dan tempat strategis yang mudah dilihat masyarakat. Maklumat tersebut berisi larangan membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan diatur dalam UU Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU 41/1999, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan isi maklumat kepada masyarakat, yang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan pidana serius yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat akibat bencana asap. Dalam maklumat tersebut juga dijelaskan larangan bagi masyarakat maupun perusahaan/ pelaku usaha untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta rincian sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan patroli dan sosialisasi ini menggunakan sarana Ranmor R2 sebagai penunjang mobilitas. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Kambitin terpantau aman, lancar, dan terkendali. Masyarakat pun menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

9 Juni 2026 - 10:46 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

9 Juni 2026 - 10:44 WIB

WUJUDKAN KEAMANAN DI TENGAH MASYARAKAT PERSONEL POLSEK PULAU PETAK PATROLI PASAR MINGGUAN

9 Juni 2026 - 10:42 WIB

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung di Objek Vital BRI Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

9 Juni 2026 - 10:41 WIB

SOSIALISASI PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGING) OLEH PERSONIL POLSEK PULAU PETAK

9 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di Uncategorized