Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah tidak pernah lelah menghimbau masyarakat akan bahayanya kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan sosialisasi maupun pemasangan spanduk di beberapa titik yang di anggap rawan akan adanya kebakaran pada hari Minggu (10/10/2025).
Pemasangan spanduk Stop Karhutla ini di lakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan masyarakat dengan memasang di jalan penghubung desa Saka Mangkahai dan desa Anjir Kalampan Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Kalteng yang masih banyak di tumbuhi oleh Semak belukar dan hutan.

Pemasangan spanduk ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami akan dampaknya.Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Pencegahan sejak dini dapat dilakukan secara rutin dengan memberikan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada masyarakat dan pemilik lahan. Dalam sosialisasi diberikan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., bahwa “Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan.”
Juga kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut aktif bersama-sama para pihak menjaga dan mengolah tanahnya, mengecek peralatan pemadam agar selalu siap apabila terjadi Kebakaran Hutan dan lahan, melakukan pemantauan dan tindakan dini dalam upaya pemadaman bila terjadi kebakaran, agar api bisa ditanggulangi sebelum membesar. (Eyn)









