Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek Kapuas Timur Rutin Beri Imbauan Tentang Karhutla Kepada Masyarakat

badge-check

Kapuas Timur-Adanya sanksi dan pidana pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar, dilakukanlah sosialisasi dan imbauan tentang karhutla.
Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov Kalteng, Minggu (10/08/2025) pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) “Personel Polsek Kapuas Timur akan terus melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar”.
“Kami dari Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas akan terus mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan”. jelasnya. (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN KAPUAS BARIGAS AMAN DAN SANANG.

14 April 2026 - 14:48 WIB

Ciptakan Harkamtibmas Tetap Kondusif Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Siang Kepemukiman Warga

14 April 2026 - 13:29 WIB

Cegah Penyebaran Hoaks Dimasyarakat Polsek Kapuas Hilir Rutin Sampaikan Himbauan Anti Hpus

14 April 2026 - 13:26 WIB

Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Sebagai Bentuk Pencegahan

14 April 2026 - 13:17 WIB

Sosialisasi Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Rutin Di Laksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir

14 April 2026 - 13:13 WIB

Trending di Uncategorized