Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung

badge-check

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Personil Polsek Kapuas Murung

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidana sebagai berikut :

‌Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

‌Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

‌Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Personel Polsek juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Di tempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto S.Sos.,M.M. , mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke Polisi terdekat,” tutup Kapolsek.(Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

16 April 2026 - 19:42 WIB

Siaga Mako Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala

16 April 2026 - 19:30 WIB

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

16 April 2026 - 19:20 WIB

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

16 April 2026 - 16:47 WIB

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

16 April 2026 - 16:44 WIB

Trending di Uncategorized