Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Judi Online, Polsek Pulau Hanaut Laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut.

badge-check

Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada di wilayah Kec. Pulau Hanaut Kab.Kotim, Senin (11/8/2025).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online di wilayah Kec.Pulau Hanaut

Dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 303 Undang – undang No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan pidana ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda Rp. 25 juta.

Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi offline atau online yang dapat menimbulkan dampak berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serta mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui media handphone, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kapolsek (PH.R1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Baamang laksanakan giat DDS agar lebih dekat dengan masyarakt . Dan jaga kamtibmas diwilkum polsek baamang.

14 Juni 2026 - 14:10 WIB

Bhabinkamtibmas kel.Baamang Tengah Polsek Baamang Tinjau Pekarangan Warga, Perkuat Program Ketahanan Pangan.

14 Juni 2026 - 14:10 WIB

Meantisipasi anggota piket laksanakan giat patroli KRYD dilingkungan dalam rangka terciptanya Harkamtibmas aman dan kondusif di wilkum baamang.

14 Juni 2026 - 14:10 WIB

Jaga kamtibmas tetap aman, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Patroli Rawan Pagi dan himbauan kamtibmas kepada warga Kec. Pulau Hanaut

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tingkatkan pencegahan pungutan liar sejak dini, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Saber Pungli kepada warga Kec. Pulau Hanaut

14 Juni 2026 - 14:09 WIB

Trending di Uncategorized