Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

badge-check

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Senin (11/08/2025)

 

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

 

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Cegah Terjadinya Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat baik pada saat patroli maupun Sambang warga masyarakat di sekitar Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Senin (11/08/2025)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Personil Piket menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan guna mengingatkan warga agar tidak membakar hutan maupun lahan sembarangan terutama pada saat musim kemarau dan agar mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,sehingga tidak terjadi lagi kebakaran yang lebih luas yang sulit untuk dipadamkan diman asap dari hasil kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan juga kebakaran sangat merugikan orang lain.

“Semogah dengan rutin disampaikan sosialisasi larangan karhutlah ini masyarakat lebih dapat memahami baik dampak yang ditimbulkan maupun UU yang mengatur mengenai pelaku Pembakaran,Dimana melakukan pembakaran lahan dan Hutan pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” jernya(K20).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan piket Polsek Kapuas Tengah.

9 Mei 2026 - 15:48 WIB

Patroli objek vital ke bank BPD Rutin dilakukan Personil Polsek Kapuas tengah.

9 Mei 2026 - 15:44 WIB

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

9 Mei 2026 - 15:40 WIB

Personil polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

9 Mei 2026 - 15:37 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas , Anggota Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli Harkamtibmas

9 Mei 2026 - 15:19 WIB

Trending di Uncategorized