Benua Lima, 11 Agustus 2025 — Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah hukum Polsek Benua Lima, personel Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur- Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pada Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di beberapa wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan angka kejadian kebakaran lahan, khususnya menjelang musim kemarau.
Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Polsek Benua Lima meliputi Memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian maupun aktivitas lainnya. Petugas menyampaikan bahwa cara tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas dan Mensosialisasikan sanksi hukum terhadap pelaku KARHUTLA, termasuk ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan termasuk tindak pidana yang serius dan dapat diproses secara hukum serta Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan juga diisi dengan pembentangan spanduk bertuliskan “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” oleh personel Polsek bersama masyarakat dari berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Benua Lima. Kegiatan ini menjadi simbol dukungan dan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.
Melalui kegiatan ini, Polsek Benua Lima berharap masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.(Joe)










