Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

SATBINMAS SOSIALISASIKAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN DIAREAL PASAR

badge-check

Tamiang Layang, Senin (11/08/2025) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap satuan pengamanan (satpam) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta Himbauan Kapolres Barito Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satbinmas Polres Bartim IPDA Suwardi, didampingi Kanit Binkamsa dan Kanit Bintibmas Polres Bartim. Sasaran pelaksanaan adalah lokasi strategis tempat berkumpulnya masyarakat, yaitu Kantor BRI Cabang Tamiang Layang dan Halte Pasar Tumenggung Jayakarti.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan pembinaan kepada satpam termasuk pengecekan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta menyampaikan sosialisasi pencegahan Karhutla. Tujuan utama kegiatan ini adalah menjalin kemitraan, mempererat komunikasi dengan masyarakat, mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, serta memberikan pemahaman terkait larangan membakar hutan dan lahan, termasuk ancaman pidana dan denda bagi pelaku Karhutla.

Sosialisasi disampaikan secara lisan kepada warga dan juga melalui penempelan Maklumat Kapolda Kalteng serta Himbauan Kapolres Bartim di tempat umum yang mudah dilihat. Petugas juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta warga umum untuk berperan aktif menjaga kondusifitas wilayah menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025.

Selain itu, masyarakat diimbau memasang bendera merah putih atau umbul-umbul sebagai wujud semangat kebangsaan dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan. Disampaikan pula bahwa membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar dapat menimbulkan asap berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, serta dapat berakibat pada penegakan hukum dengan sanksi tegas.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pesan larangan Karhutla dapat tersampaikan secara langsung dan menyentuh kesadaran masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Tamiang Layang terpantau lancar, aman, kondusif, dan terkendali.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Basarang Dukung Ketahanan Pangan Untuk Program Makan Bergizi

10 Februari 2026 - 02:58 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Basarang Giat Siaga Mako

10 Februari 2026 - 02:56 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Personel Polsek Sepang Intensifkan Patroli Dialogis di Sepang

10 Februari 2026 - 01:40 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polsek Manuhing Jaga Ketat Wilayah Rawan Kriminalitas Hingga Larut Malam

10 Februari 2026 - 01:39 WIB

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Kurun Masifkan Patroli KRYD Anti-Premanisme

10 Februari 2026 - 01:39 WIB

Trending di Uncategorized