Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek Kapuas Timur Berikan Imbauan Guna Tidak Menangkap Ikan Dengan Cara Illegal

badge-check

Polsek Kapuas Timur-Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan.
Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya, Selasa (12/08/2025) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.
“Sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) tegasnya. (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM

26 Mei 2026 - 05:13 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM

26 Mei 2026 - 05:06 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN GUNAKAN SPANDUK

26 Mei 2026 - 05:00 WIB

MENCEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

26 Mei 2026 - 04:58 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN BERIKAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA

26 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di News