Polres Barito Timur – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan STNK pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Kantor Samsat Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.


Kegiatan pelayanan Regident Ranmor ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di unit pelayanan Samsat.
Adapun tahapan pelayanan yang dilaksanakan meliputi Pengecekan kelengkapan berkas administrasi pemohon wajib pajak kendaraan bermotor, Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor bagi pemohon yang melakukan daftar ulang 5 (lima) tahunan dan Penginputan data kendaraan bermotor untuk pemohon wajib pajak tahunan serta proses pencetakan STNK perpanjangan lima tahunan dan Pembayaran kewajiban pajak yang dilakukan langsung oleh pemohon di loket kasir Bank Kalteng serta Penyerahan STNK kepada pemohon setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran selesai dilaksanakan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat respon positif dari masyarakat. Para wajib pajak mengapresiasi pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional dari petugas yang bertugas.
Kasat Lantas Polres Barito Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang terus ditingkatkan kualitasnya agar memberikan kepuasan dan kemudahan bagi masyarakat. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar senantiasa tertib dalam membayar pajak serta melengkapi dokumen kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Kantor Samsat Tamiang Layang terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)












