Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti

badge-check


					Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram Barang Bukti Perbesar

Siak – Nuansarealitanews.com,-Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.

 

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor,S.H bersama tim langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket shabu,” jelas Kapolsek.

 

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi shabu dan batang bukti lainnya

 

Hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis.

 

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

 

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Adiman Napitupulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN CEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN

11 Mei 2026 - 05:00 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI DAMPAK DARI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

11 Mei 2026 - 04:57 WIB

BANGUN KOMUNIKASI SERTA KEPERCAYAAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

11 Mei 2026 - 04:51 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN MENCEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL MINING

11 Mei 2026 - 04:44 WIB

BANGUN KOMUNIKASI SERTA KEPERCAYAAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

11 Mei 2026 - 04:39 WIB

Trending di News