Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan ADIHGI Gelar Seminar Nasional Restorative Justice 

badge-check


					Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan ADIHGI Gelar Seminar Nasional Restorative Justice  Perbesar

Bekasi – Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya bersama DPP Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) mengelar seminar nasional Restorative Justice dengan tema “Restorative Justice Konsep, Implementasi dan Potensi Permasalahan” dirangkai juga dengan pelantikan DPP ADIHGI bertempat di Venue Kampus II Ubhara Jakarta Raya Jalan Raya Perjuangan No.81 Marga Mulya Bekasi Utara, Sabtu, 13/9/2025.

 

Awak media berkesempatan mewawancarai Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Prof Dr Drs Bambang Karsono, SH, MM, PhD, D.Crim dan mengatakan bahwa restorative justice sudah dari dulu dilakukan.

“Restorative Justice dan pendekatan – pendekatan untuk menyelesaikan masalah sudah dari dahulu dilakukan hanya belum ada payung hukumnya. Dengan acara ini maka Restorative Justice sudah dapat dilakukan dengan payung hukum,” katanya dengan tegas.

 

Kita ketahui bahwa restorative justice dilakukan agar masalah hukum dapat diselesaikan dengan musyawarah atau perundingan sehingga dapat dicapai kesepakatan damai.

 

Turut hadir dalam seminar nasional ini yaitu Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H., M.H., Prof. Dr. At. Laksanto Utomo, M.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, serta Ronny F. Sompie, S.G., M.H., Inspektur Polisi Purnawirawan serta ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan sosial.

 

Sementara itu Ketua Panitia, Prof. Dr. R. Lina Sinauhan, S.E., S.H., M.M., M.H., menambahkan bahwa seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas permasalahan penerapan Restorative Justice. “Kita ingin menggali solusi dari aspek regulasi, kultur masyarakat, hingga konsistensi aparat, agar penerapannya lebih efektif dan berkeadilan,” katanya dengan semangat.

 

(VKY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN CEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN

11 Mei 2026 - 05:00 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI DAMPAK DARI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

11 Mei 2026 - 04:57 WIB

BANGUN KOMUNIKASI SERTA KEPERCAYAAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

11 Mei 2026 - 04:51 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN MENCEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL MINING

11 Mei 2026 - 04:44 WIB

BANGUN KOMUNIKASI SERTA KEPERCAYAAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

11 Mei 2026 - 04:39 WIB

Trending di News