Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menyematkan PIN kepada Syarifuddin

badge-check


					Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menyematkan PIN kepada Syarifuddin Perbesar

Aceh Tamiang – Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menyematkan PIN kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antar Waktu(PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah, pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan sebagai Ketua Komisi IV dikarenakan telah meninggal dunia.

Pengganti Antar Waktu(PAW) tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Dalam keputusan pemberhentian Khairudha Fitra OK yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., Gubernur Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya.

Selanjutnya, Fadlon, SH menyerahkan usulan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Almarhum Joko Irawan, SH kepada Erawati IS, SH (Partai Golongan Karya) kepada Plt. Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh di Banda Aceh.

Saat menyerahkan usulan tersebut, Fadlon SH turut didampingi oleh beberapa anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang, Zainuddin Rambey, Kabag Hukum dan Persidangan Setwan Aceh Tamiang dan Alde Fitrianda, S.Tr.IP, Penata Kelola Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026

13 Mei 2026 - 15:04 WIB

25 Ekor Sapi Diduga Lolos ke Jawa, Kasus SKH Palsu di Gilimanuk Disorot: Nama Oknum Polisi Disebut, Penyidik Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 15:01 WIB

Percepat Ekonomi Kerakyatan, Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Kotawaringin Timur

13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Personil polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Mei 2026 - 08:51 WIB

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

13 Mei 2026 - 08:49 WIB

Trending di News