Majalengka, Poyek hotmix jalan di Dusun Desa, Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, senilai Rp. 259.687.800 yang di biayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, jalan yang baru di Hotmix setahun ini pada tahun anggaran 2024 tersebut, kini kondisinya sudah rusak parah dan berlubang di sana-sini.
Kondisi ini tentu sangat mengecewakan dan membuat geram masyarakat. Mereka menilai, proyek hotmix jalan tersebut gagal dan hanya membuang-buang anggaran desa.
“Iya pak ini Dusun Desa, kalau sebrang sana Blok rebo, yang dihotmix ini dusun desa. Di hotmix nya Tahun kemarin iya benar pa, tapi baru setahun dibangun, ini jalan nya sudah rusak begini, banyak yang mengelupas dan berlubang serta retak jalannya. Diduga ini kualitasnya jelek dan ada yang tidak beres dengan proyek hotmix jalan ini”. Ujar Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya sembari geram. Sabtu, (20/09/25).
Untuk mendapatkan klarifikasi dalam peneyeimbang pemberitaan terkait proyek hotmix jalan yang diduga bermasalah ini, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kalapadua yakni Nanang Nirwana melalui pesan singkat WhatsApp ke Nomor 08××-84××-××10.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Nanang Nirwana Kepala Desa Kalapadua belum memberikan jawaban atau tanggapan apapun.
Sikap bungkam Kades Kalapadua ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memperkuat dugaan adanya dugaan praktik korupsi atau penyimpangan dalam proyek hotmix tersebut. Juga sangat jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam :
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek hotmix di Desa Kalapadua. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut segera diproses hukum dan diberikan sanksi yang tegas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dihambur-hamburkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”.ucap Tony Maulana, SH Ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesi (FWJI) Jawa Barat. Minggu, 21/09/25)
Awak media nuansarealita akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat. Masyarakat Kalapadua berhak mendapatkan jalan yang berkualitas dan Kades yang bertanggung jawab.
(Fis/Sdr)












