Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Murung Raya

Tipu Bisa Masukkan Korban Bekerja di Perusahaan Pertambangan, Pria Ini Ditangkap Polsek Murung

badge-check

Puruk Cahu – Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kateng, melakukan penangkapan terhadap I (26) warga Desa Mahayan Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya. Setelah melakukan pemeriksaan pada Kamis (24/09/2025).

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hingga puluhan juta rupiah dengan modus janji memberi pemberian pekerjaan.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko, S.A.P mengatakan, kejadian berawal saat pada Jum’at tanggal 16 Mei 2025 pelaku menghubungi korban LW (43) melalui telepon via Whatsapp dan menanyakan kepada korban apakah anaknya jadi melamar pekerjaan di perusahaan PT. IMK, yang sebelumnya pelaku mengaku kepada korban merupakan Admin di perusahaan PT. IMK.

kemudian pelaku saat itu langsung mengirimkan lampiran persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan PT. IMK tersebut kepada korban. Korban saat itu langsung meminta uang kepada korban dan menjanjikan bahwa anak korban tersebut akan diterima dan bekerja secepatnya. Pada tanggal 16 Mei 2025 skj. 15.24 wib korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 15.000.000.- kepada pelaku.

Tak sampai hanya disitu, Pelaku, pada tanggal 26 Mei 2025 pelaku kembali meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp. 18.700.000,- dengan dalih agar anak korban tersebut tidak perlu mengikuti tes kesehatan/MCU dan langsung dinyatakan diterima di PT. IMK, mendengar hal tersebut korban langsung mengirimkan sejumlah uang sesuai yang diminta oleh pelaku.

“Namun berselang beberapa bulan kemudian anak korban ternyata tidak ada menerima panggilan dari perusahaan PT. IMK seperti yang di janjikan oleh pelaku sebelumnya, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Murung,” ungkap Kapolsek.

Akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 33,7 juta.

Barang bukti yang ditemukan berupa HP dan print out rekening korban dari Bank BNI saat melakukan transfer ke rekening pelaku.

“Saat ini pelaku kami amankan, dan kami dijerat dengan pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” jelas Ipda Riko. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Timur,Sambangi Rumah Duka warga yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

24 Juni 2026 - 06:08 WIB

Kapolres Murung Raya Pimpin Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara Ke-80

24 Juni 2026 - 03:46 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Murung Raya Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Jl. Jenderal Sudirman

24 Juni 2026 - 03:43 WIB

Polantas Menyapa Jadi Jembatan Komunikasi Polisi Bersama Masyarakat di Perekaman Penerbitan SIM Polres Murung Raya

24 Juni 2026 - 03:40 WIB

Polantas Menyapa, Pengurusan Pajak & Plat Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Efisien Di Samsat Murung Raya

24 Juni 2026 - 03:36 WIB

Trending di Polres Murung Raya