Puruk Cahu – Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kateng, melakukan penangkapan terhadap I (26) warga Desa Mahayan Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya. Setelah melakukan pemeriksaan pada Kamis (24/09/2025).
Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hingga puluhan juta rupiah dengan modus janji memberi pemberian pekerjaan.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko, S.A.P mengatakan, kejadian berawal saat pada Jum’at tanggal 16 Mei 2025 pelaku menghubungi korban LW (43) melalui telepon via Whatsapp dan menanyakan kepada korban apakah anaknya jadi melamar pekerjaan di perusahaan PT. IMK, yang sebelumnya pelaku mengaku kepada korban merupakan Admin di perusahaan PT. IMK.
kemudian pelaku saat itu langsung mengirimkan lampiran persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan PT. IMK tersebut kepada korban. Korban saat itu langsung meminta uang kepada korban dan menjanjikan bahwa anak korban tersebut akan diterima dan bekerja secepatnya. Pada tanggal 16 Mei 2025 skj. 15.24 wib korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 15.000.000.- kepada pelaku.
Tak sampai hanya disitu, Pelaku, pada tanggal 26 Mei 2025 pelaku kembali meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp. 18.700.000,- dengan dalih agar anak korban tersebut tidak perlu mengikuti tes kesehatan/MCU dan langsung dinyatakan diterima di PT. IMK, mendengar hal tersebut korban langsung mengirimkan sejumlah uang sesuai yang diminta oleh pelaku.
“Namun berselang beberapa bulan kemudian anak korban ternyata tidak ada menerima panggilan dari perusahaan PT. IMK seperti yang di janjikan oleh pelaku sebelumnya, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Murung,” ungkap Kapolsek.
Akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 33,7 juta.
Barang bukti yang ditemukan berupa HP dan print out rekening korban dari Bank BNI saat melakukan transfer ke rekening pelaku.
“Saat ini pelaku kami amankan, dan kami dijerat dengan pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” jelas Ipda Riko. (hms)












