Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polresta Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Dua Pengedar Sabu 101,93 Gram

badge-check

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua pria berinisial AH (32) dan B (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan terlapor AH, polisi menyita satu paket sabu seberat 101,93 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan instan dan dibalut plastik berlapis, lalu diletakkan di jok sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol KH 6566 YM.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta sepeda motor tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan AH dan menemukan barang bukti sabu.

“Dari hasil interogasi, AH mengaku sabu tersebut dititipkan oleh rekannya berinisial B.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan B di kediamannya di Jalan DR. Murjani Gang Sari,” terang Kasatresnarkoba, Kamis (26/9/2025).

Kedua terlapor berikut barang bukti kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.
(dk_reborn168)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SEBAGAI BENTUK PEDULI KEPADA WARGANYA, POLSEK KAPUAS TENGAH LAKSANAKAN BAKSOS KEPADA WARGA YANG MEMBUTUHKAN

22 April 2026 - 09:46 WIB

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

18 April 2026 - 00:43 WIB

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH DAMPINGI TIM SATGAS PKH SOSIALISASI PERPRES NO. 5 TAHUN 2025 TERKAIT SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) DI KECAMATAN PASAK TALAWANG

15 April 2026 - 11:22 WIB

Kapolres Kapuas Pimpin Sertijab Kasi Propam,Kapolsek Kapuas Timur dan Kapolsek Selat

9 April 2026 - 05:26 WIB

POLSEK KAPUAS TIMUR RUTIN LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO, CEGAH ANCAMAN MAUPUN GANGGUAN KAMTIBMAS

9 April 2026 - 04:57 WIB

Trending di Collection