Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Bahan Material Bekas Bangunan Balai Desa Kalapadua Diduga Diboyong Kades

badge-check


					Bahan Material Bekas Bangunan Balai Desa Kalapadua Diduga Diboyong Kades Perbesar

Majalengka, NR – Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Kali ini, sorotan terus tertuju pada Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka terkait dengan sisa bahan material bangunan bekas balai desa yang diduga diambil oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber bahwa material sisa bangunan seharusnya dicatat sebagai aset desa dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar material tersebut justru berada di kediaman kepala desa.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 71 mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengambilan aset desa untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan prinsip ini.

 

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Permendagri ini secara rinci mengatur tata cara pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan. Pengambilan aset tanpa prosedur yang jelas melanggar ketentuan ini.

 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa: Pasal 115 mengatur bahwa aset desa harus diinventarisasi dan dikelola dengan baik. Pengambilan aset tanpa pencatatan yang benar dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan aset desa.

 

Secara hukum, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki tanggung jawab penuh atas aset desa. Pengambilan aset desa tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

 

Juga pada Pasal 117 Undang-Undang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan aset, kepala desa dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

 

Dengan kejadian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Kalapadua. Warga menilai atas tindakan kepala desa Kalapadua ini dianggap tidak transparan dan akuntabel.

 

Sudah seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan aset desa.

 

Dugaan pengambilan sisa bangunan balai desa oleh kepala desa Kalapadua merupakan isu serius yang perlu ditangani secara transparan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

 

Selain itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset desa di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

 

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset desa adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat.

 

Sampai tayangnya pemberitaan ini, Nanang Nirwana Kepala Desa Kalapadua, Kecamatan Lemahsugih, tidak menjawab pesan konfirmasi yang telah kami kirimkan melalui sambungan whatsapp.

 

(Fahmi/Woto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1015-07/Parenggean Aktif Laksanakan Komsos di Desa Binaannya

10 Mei 2026 - 09:03 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU CEGAH ADANAYA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

10 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kuasa Hukum: Ahmad Dedi Tidak Menghindar Dari Media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi, Hormati Proses Hukum

10 Mei 2026 - 07:54 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DIALOGIS DI SPBU, PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM AMAN

10 Mei 2026 - 07:50 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERI PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA KEPADA PEMUDA

10 Mei 2026 - 07:46 WIB

Trending di News